Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.
Arti Lambang KORPRI
Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;
- Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
- Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
- Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber :